Rabu, 19 Oktober 2011

POINTER DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP


I.             PENDAHULUAN

Dokumen lingkungan hidup adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Saat ini pembagian dokumen lingkungan hidup terdiri dari :
·         AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), yang terdiri dari satu kesatuan paket KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL
·         UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)
·         SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
·         DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
·         DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
·         Audit Lingkungan (wajib/sukarela)

Sebelumnya kita mengenal dokumen lingkungan hidup, antara lain :
·         SEMDAL (Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
·         PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
·         PEL (Penyajian Evaluasi Lingkungan)
·         SEL (Studi Evaluasi Lingkungan Hidup)
·         DPL (Dokumen Pengeloolaan Lingkungan Hidup)
·         RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan)
·         DPPL (Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

Gambaran perbedaan jenis dokumen lingkungan hidup adalah sebagai berikut :

Dasar UU
UU 4/1982
UU 23/1997
UU 32/2009
Dasar PP
PP 29/1986
PP 51/1993
PP 27/1999
PP 27/1999
Berlaku efektif
5 Juni 1987
23 Oktober 1997
7 November 2000
3 Oktober 2011
Menimbulkan dampak besar dan penting
Tahap
Rencana
-    PIL/PEL
-    KA-ANDAL/KA-SEL
-    ANDAL/SEL
-    RKL
-    RPL
-    KA-ANDAL
-    ANDAL, RKL, RPL
AMDAL, terdiri dari :
-    KA-ANDAL
-    ANDAL
-    RKL
-    RPL
AMDAL, terdiri dari :
-    KA-ANDAL
-    ANDAL
-    RKL
-    RPL
Sudah
Operasional


DPPL (berlaku 25/11/2007 s/d 25/11/2009)
DELH (berlaku 07/05/2010 s/d 03/10/2011)
Tidak menimbulkan dampak besar dan penting, tetapi dampaknya wajib dikelola/dipantau
Tahap
Rencana


UKL-UPL
UKL-UPL
Sudah
Operasional


DPPL (berlaku 25/11/2007 s/d 25/11/2009)
DPLH (berlaku 07/05/2010 s/d 03/10/2011)
Tidak menimbulkan dampak besar dan penting
Tahap Rencana/
Sudah Operasional


SPPL
SPPL


II.          DASAR HUKUM

Secara umum, yang menjadi dasar hukum penyusunan dokumen lingkungan hidup adalah sebagai berikut :
1.      UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.      PP 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
3.      Kepka Bapedal 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
4.      Kepka Bapedal 299/BAPEDAL/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL
5.      Kepka Bapedal Kep-124/12/1997 tentang Panduan Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
6.      Kepka Bapedal 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL
7.      Kepmen LH 45/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
8.      Permen LH 08/2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
9.      Permen LH 11/2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL
10.  Permen LH 05/2008 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
11.  Permen LH 22/2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan
12.  Permen LH 24/2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
13.  Permen LH 25/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Komisi Penilai AMDAL
14.  Permen LH 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
15.  Permen LH 13/2010 tentang UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
16.  Permen LH 14/2010 tentang Dokumen LH bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen LH
17.  Permen LH 15/2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL
18.  Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-5362/Dep.I-1/LH/07/2010 tgl. 19 Juli 2010 tentang Penyampaian Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
19.  Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-7797/Dep.I/LH/10/2010 tgl. 12 Oktober 2010 tentang Penyampaian Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan UKL-UPL di Bidang Perindustrian
20.  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tgl. 26 April 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilegkapi UKL-UPL
21.  Kep Gub Jatim 188/218/KPTS/013/2011 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Provinsi Jawa Timur
22.  Lisensi Komisi Penilai AMDAL Provinsi dari Gubernur Jawa Timur Nomor 660/3690/217.1/2011 tanggal 1 April 2011


III.       PENJELASAN MASING-MASING JENIS DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP

1.      AMDAL

a.       Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL merupakan proses pengkajian terpadu yang mempertimbangkan aspek fisik-kimia, ekologi, sosio-ekonomis, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap kelayakan dari teknis dan ekonomi suatu rencana kegiatan.

b.      Tujuan dan Sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Melalui studi AMDAL, diharapkan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

c.       Dasar Hukum Pelaksanaan AMDAL
a.  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.  PP 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
c.  Kepka Bapedal 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses AMDAL
d.  Permen LH 08/2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
e.  Permen LH 11/2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL
f.  Permen LH 24/2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL
g.  dst.

d.      Tanggungjawab Pelaksanaan AMDAL
Secara umum, tanggung jawab koordinasi proses pelaksanaan AMDAL berada di Kementerian Lingkungan Hidup untuk Komisi Penilai AMDAL Pusat, sedangkan untuk Komisi Penilai AMDAL Daerah berada di Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

e.       Kegiatan Wajib AMDAL
Studi AMDAL hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.

f.       Kapan Studi AMDAL Dimulai
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Disamping itu, sesuai dengan PP 27 tahun 1999, AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Oleh karena itu, maka AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan/atau kegiatannya serta alternatif teknologi yang akan digunakan.

g.       AMDAL dan Perizinan
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Menurut PP 27 tahun 1999 izin melakukan usaha dan/atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam berbagai persyaratan yang tertuang dalam dokumen RKL-RPL wajib dicantumkan sebagai ketentuan izin.

h.      Prosedur Penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1)   pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
2)   evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
3)   saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
4)   prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
5)   evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
6)   rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Dokumen AMDAL terdiri dari empat rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan, yaitu:
1)   Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2)   Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3)   Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4)   Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup(RPL)

i.        Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan
1)   AMDAL Kegiatan Tunggal
2)   AMDAL Kegiatan Terpadu
3)   AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan

j.        Penyusunan AMDAL
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa kegiatan dapat meminta pihak lain (jasa konsultan) untuk menyusun AMDAL. Penyusun AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL, yaitu minimal 1 (satu) orang yang bersertifikasi kompetensi sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan 2 (dua) orang anggota yang bersertifikasi kompetensi sebagai Anggota Tim Penyusun AMDAL. Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli dibidangnya sesuai bidang kegiatan yang dikaji.

k.      Kewenangan Penilaian AMDAL
Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai AMDAL wajib memiliki lisensi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Pada prinsipnya semua penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi. Sedangkan Komisi Penilai AMDAL Pusat yang berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup hanya menilai dokumen AMDAL untuk usaha dan/atau kegiatan, yang bersifat strategis, lokasinya melebihi 1 propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/atau lokasinya di lintas batas negara RI dengan negara lain. Pembagian kewenangan ini secara rinci termuat dalam Permen LH 05/2008 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.

l.        Keterlibatan Masyarakat
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL,wajib diumukan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapannya. Dalam proses penyusunan AMDAL, keterlibatan masyarakat tetap diperlukan, sehingga berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dapat dipertimbangkan dan dikaji dalam studi AMDAL. Demikian pula halnya dalam proses penilaian AMDAL di Komisi Penilai AMDAL berbagai saran, pendapat dan tanggapan masyarakat menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Rencana Kegiatan dari Pemrakarsa
Proses Penapisan: Daftar Kegiatan Wajib AMDAL Per MENLH 11/2006
AMDAL dipersyaratkan
Sekretariat Komisi Penilai AMDAL
AMDAL tidak diperlukan
Pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi masyarakat
Penyusunan KA-ANDAL
Penilaian KA-ANDAL
Penyusunan ANDAL, RKL, RPL
Penilaian ANDAL, RKL, RPL
Tidak Layak Lingkungan
(kegiatan ditolak)
Layak Lingkungan
Penyusunan UKL-UPL
Rekomendasi dari instansi yang berwenang
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan oleh Men LH/Gubernur/Bupati/Walikota
Proses Perijinan
Sumber: Diinterpretasikan dari PP 27/1999 tentang AMDAL
PROSEDUR AMDAL









PENGUMUMAN RENCANA USAHA DAN KEGIATAN
PENGUMUMAN RENCANA USAHA DAN KEGIATAN
SARAN, PENDAPAT
DAN
TANGGAPAN
Pemrakarsa
Instansi Yang Bertanggungjawab
Masyarakat Berkepentingan
KONSULTASI
PENYUSUNAN
KA-ANDAL
SARAN, PENDAPAT
DAN
TANGGAPAN
PENILAIAN KA-ANDAL OLEH KOMISI
(maks. 75 hari)
PENYUSUNAN
ANDAL, RKL, RPL
PENILAIAN ANDAL , RKL, RPL OLEH KOMISI
(maks. 75 hari)
SARAN, PENDAPAT
DAN
TANGGAPAN
KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP KEPALA BLH/GUBERNUR
PROSEDUR KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES AMDAL
Sumber: Kep Ka BAPEDAL 08/2000






2.      UKL-UPL

a.       Definisi UKL-UPL
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL. UKL-UPL merupakan rencana kerja dan/atau pedoman kerja yang dibuat oleh pemrakarsa yang berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan hasil identifikasi dampak sebagai syarat penerbitan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. UKL-UPL bukan merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), sehingga tidak dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL dan prosesnya tidak dilakukan sebagaimana proses penilaian AMDAL.

b.      Tujuan dan Sasaran UKL-UPL
Tujuan dan sasaran dari pelaksanaan UKL-UPL adalah untuk menjamin suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Diharapkan bahwa dengan mengikuti standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, usaha dan/atau kegiatan dapat meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif bagi lingkungan hidup.

c.       Dasar Hukum Pelaksanaan UKL-UPL
a.  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.  PP 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
c.  Permen LH 13/2010 tentang UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
d.  Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-5362/Dep.I-1/LH/07/2010 tgl. 19 Juli 2010 tentang Penyampaian Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan UKL-UPL
e.  Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-7797/Dep.I/LH/10/2010 tgl. 12 Oktober 2010 tentang Penyampaian Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan UKL-UPL di Bidang Perindustrian
f.  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tgl. 26 April 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilegkapi UKL-UPL

d.      Tanggungjawab Pelaksanaan UKL-UPL
Secara umum, tanggungjawab koordinasi pelaksanaan ataupun pemberian arahan terhadap UKL-UPL berada pada instansi yang menangani lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.

e.       Kegiatan Wajib UKL-UPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL.

USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB AMDAL
USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
SPPL
Berdampak Penting
Tidak Berdampak Penting
Diluar AMDAL / UKL-UPL dan Gol. Ekonomi Lemah


Daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Dokumen UKL-UPL ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota berdasarkan hasil penapisan. Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:
1)   Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
2)   Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
3)   Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
4)   Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL dengan menjawab beberapa pertanyaan (Jenis kegiatan; Skala/besaran/ukuran; Kapasitas produksi; Luasan lahan yang dimanfaatkan; Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan; Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan; Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak; Besaran investasi; Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan; Jumlah tenaga kerja; Aspek sosial kegiatan)
5)   Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

f.       Kapan UKL-UPL Dimulai
Penyusunan UKL-UPL wajib dilakukan pada saat usaha dan/atau kegiatan berada pada tahap perencanaan. Penyusunan UKL-UPL tidak dilakukan dalam bentuk kajian terpadu sebagaimana kajian AMDAL. UKL-UPL lebih merupakan pemenuhan persyaratan dan standar teknis di bidang lingkungan hidup.

g.       UKL-UPL dan Perizinan
Agar pelaksanaan UKL-UPL berjalan efektif sehingga mencapai sasaran yang diinginkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Menurut peraturan yang ada, pihak yang menerbitkan izin wajib memperhatikan stadar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang berlaku atau Dokumen UKL-UPL sebagai dasar dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.

h.      Prosedur Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Secara umum, sebagian besar usaha dan/atau kegiatan dapat langsung melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan standar-standar di bidang lingkungan hidup yang berlaku. Bagi beberapa kegiatan yang masih memerlukan identifikasi dampak, maka muatan wajib dari Dokumen UKL-UPL secara garis besar adalah:
1.   Identifikasi komponen-komponen kegiatan dan lokasinya dalam rangka identifikasi potensi dampak lingkungan hidup;
2.   Rencana kerja dan/atau pedoman kerja yang berisi program pengelolaan dan pernantauan lingkungan hidup dalam rangka mitigasi dampak yang didasarkan pada:
a.   Usaha minimisasi dampak lingkungan hidup negatif dan optimalisasi dampak lingkungan hidup positif;
b.   Kesesuaian dengan standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

i.        Penyusunan Dokumen UKL-UPL
Penyusunan Dokumen UKL-UPL cukup dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.

j.        Kewenangan Pemberian Arahan Terhadap Dokumen UKL-UPL
Dokumen UKL-UPL tidak dilakukan proses dan penilaian sebagaimana dokumen AMDAL. Dalam hal Dokumen UKL-UPL tidak memuat hal-hal sesuai dipersyaratkan, maka instansi yang menangani lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat wajib memberikan arahan sesuai dengan standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang berlaku dan sesuai kewenangannya masing-masing.

k.      Keterbukaan Informasi
Dokumen UKL-UPL dan laporan hasil pelaksanaannya bersifat terbuka untuk umum.


PROSEDUR UKL-UPL
perlu perbaikan
koordinasi
sesuai
tidak sesuai
Pemrakarsa
Kepala instansi LH provinsi:
·   > 1 wilayah kab/kota;
·   Lintas kab/kota;
·   Wilayah laut 12 mil dari garis pantai ke laut lepas dan atau perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi untuk kab/kota.
Tanda bukti penerimaan
Pemeriksaan & rekomendasi
UKL-UPL (max. 14 hari kerja)
Penerbitan rekomendasi UKL-UPL
(max. 7 hari kerja)
Sumber: Per MENLH 13/2010 tentang UKL-UPL dan SPPL
Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan
Deputi Menteri:
·   > 1 wilayah provinsi;
·   Wilayah sengketa dengan negra lain;
·   Wilayah laut > 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut;
·   Lintas batas negara RI dengan negara lain.
Kepala instansi LH kab/kota:
·   Jenis kegiatan berlokasi pada 1 wilayah kab/kota;
Format penyusunan







3.      SPPL

a.       Definisi SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

b.      Tanggungjawab Pelaksanaan SPPL
Secara umum, tanggungjawab koordinasi pelaksanaan ataupun pemberian arahan terhadap SPPL berada pada instansi yang menangani lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.

c.       Dasar Hukum Pelaksanaan SPPL
a.  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.  Permen LH 13/2010 tentang UKL-UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

d.      Kegiatan Wajib SPPL
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.

USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB AMDAL
USAHA DAN/ATAU
KEGIATAN WAJIB UKL-UPL
SPPL
Berdampak Penting
Tidak Berdampak Penting
Diluar AMDAL / UKL-UPL dan Gol. Ekonomi Lemah


Kriteria kegiatan gol. ekonomi lemah (usaha mikro dan kecil) adalah:

No.
URAIAN
KEKAYAAN BERSIH (Rp)
HASIL PENJUALAN TAHUNAN (Rp)
1.
Usaha Mikro
< 50 juta
Tidak termasuk tanah & bangunan
< 300 juta
2.
Usaha Kecil
50 juta – 500 juta
Tidak termasuk tanah & bangunan
300 juta – 2,5 milyar
3.
Usaha Menengah
500 juta – 10 milyar
Tidak termasuk tanah & bangunan
2,5 milyar – 50 milyar


e.       SPPL dan Perizinan
Agar SPPL berjalan efektif pelaksanaannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Pihak yang menerbitkan izin wajib memperhatikan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam SPPL sebagai dasar dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.


f.       Prosedur Penyusunan SPPL
SPPL hanya berisi pernyataan kesanggupan pemrakarsa untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Secara garis besar SPPL memuat:
1)   Identitas pemrakarsa
2)   Deskripsi usaha dan/atau kegiatan
3)   Pernyataan kesanggupan
4)   Dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan dampak yang dilakukan.

g.       Penyusunan SPPL
Penyusunan SPPL cukup dilakukan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.

h.      Kewenangan Pemberian Arahan Terhadap SPPL
SPPL tidak dilakukan proses dan penilaian sebagaimana dokumen AMDAL. Dalam hal SPPL tidak memuat hal-hal sesuai dipersyaratkan, maka instansi yang menangani lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat wajib memberikan arahan sesuai dengan standar-standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang berlaku dan sesuai kewenangannya masing-masing.


sesuai
PROSEDUR SPPL
perlu perbaikan
sesuai
tidak sesuai
Pemrakarsa
Kepala instansi LH provinsi:
·   > 1 wilayah kab/kota;
·   Lintas kab/kota;
·   Wilayah laut 12 mil dari garis pantai ke laut lepas dan atau perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 dari wilayah kewenangan provinsi untuk kab/kota.
Tanda bukti penerimaan
Pemeriksaan & persetujuan
SPPL (max. 7 hari kerja)
Persetujuan SPPL
(max. 7 hari kerja)
Sumber: Per MENLH 13/2010 tentang UKL-UPL dan SPPL
Deputi Menteri:
·   > 1 wilayah provinsi;
·   Wilayah sengketa dengan negra lain;
·   Wilayah laut > 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut;
·   Lintas batas negara RI dengan negara lain.
Kepala instansi LH kab/kota:
·   Jenis kegiatan berlokasi pada 1 wilayah kab/kota;
Format penyusunan





4.      DELH

a.       Definisi
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.

b.      Tujuan dan Sasaran DELH
Tujuan dan sasaran DELH adalah untuk menjamin bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin tetapi belum memiliki dokumen AMDAL dapat berjalan tanpa merusak lingkungan hidup. Melalui DELH, diharapkan usaha dan/atau kegiatan dapat memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

c.       Dasar Hukum Pelaksanaan DELH
a.  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.  Permen LH 14/2010 tentang Dokumen LH bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen LH

d.      Kegiatan Wajib DELH
DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
1)   telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2)   telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3)   lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
4)   tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


e.       Kapan DELH Dimulai
Kebijakan DELH untuk mengakomodasi ketentuan Pasal 121 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku mulai 7 Mei 2010 sampai dengan 3 Oktober 2011. Implikasi atas pengaturan tersebut adalah:
     DELH tidak boleh disusun setelah tanggal 3 Oktober 2011;
     Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan terhadap DELH, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti penerimaan;
     Setelah tanggal 3 Oktober 2011, untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup namun tetap berjalan karena diterbitkan izinnya oleh pejabat yang berwenang, maka kepadanya akan dikenakan mekanisme penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.

f.       DELH dan Perizinan
Agar pelaksanaan DELH berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan dalam berbagai persyaratan yang tertuang dalam bab RKL-RPL wajib dicantumkan sebagai ketentuan izin.

g.       Prosedur Penyusunan DELH
Secara garis besar mekanisme penetapan DELH sebagai berikut:
1)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penyusunan DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan.
2)   Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
3)   Kepala instansi lingkungan hidup provinsi melakukan verifikasi permohonan dan menyampaikan usulan penyusunan DELH yang memenuhi syarat kepada Menteri melalui Deputi Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
4)   Menteri melakukan verifikasi permohonan dan menetapkan permohonan penyusunan DELH yang memenuhi syarat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
5)   Dalam hal terjadi keberatan terhadap usulan permohonan dan/atau penetapan DELH, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dan/atau instansi lingkungan hidup provinsi untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan.
6)   Berdasarkan usulan dan hasil verifikasi, Deputi Menteri menetapkan usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH. Penetapan dalam bentuk surat perintah penyusunan DELH.

h.      Penyusunan DELH
Semua penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun tidak memiliki dokumen AMDAL, wajib menyusun DELH. Dalam menyusun DELH, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat melakukan sendiri atau meminta bantuan konsultan. Persyaratan penyusunan DELH adalah:
     Hingga tanggal 3 Oktober 2010, penyusun DELH harus memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen AMDAL, sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL, dan/atau sertifikat auditor lingkungan hidup.
     Mulai tanggal 4 Oktober 2010 sampai dengan 3 Oktober 2011, penyusun DELH harus memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup yang teregistrasi.

i.        Kewenangan Penilaian DELH
1)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH kepada kepala instansi lingkungan hidup kab/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
2)   Kepala instansi lingkungan hidup kab/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DELH.
3)   Kepala instansi lingkungan hidup kab/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DELH yang memenuhi format melakukan penilaian terhadap DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian dokumen AMDAL sebagai bagian dari tugas pembinaan pengelolaan lingkungan. Dalam pelaksanaan penilaian, instansi lingkungan hidup dapat mengundang para ahli atau pakar lingkungan yang diperlukan.
Ya
Tidak
Mengusulkan yang akan diperintahkan menyusun DELH
Tidak
Tidak
Ya
Ya
PROSEDUR DELH
Apakah usaha dan/atau
kegiatan memenuhi kriteria
wajib DELH dan DPLH?
Apakah usaha dan/atau
kegiatan tergolong wajib
AMDAL?
Tidak dapat diproses
melalui mekanisme
DELH atau DPLH
Gunakan kriteria wajib
DELH dan DPLH dalam Pasal 2 ayat (1)
Gunakan Peraturan Menteri tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Amdal
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan mengajukan permohonan
penyusunan DELH/DPLH kepada:
• kepala instansi LH kab/kota
• kepala instansi LH provinsi
• Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangannya

DELH
DPLH
Usaha dan/atau kegiatan kewenangan kab/kota
Usaha dan/atau kegiatan kewenangan provinsi
Usaha dan/atau kegiatan kewenangan pusat
Kepala instansi lingkungan hidup kab/kota
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi
Deputi Menteri memberitahukan
usaha dan/atau kegiatan yang
akan diperintahkan menyusun DELH
Pemberitahuan
Mengusulkan yang akan diperintahkan menyusun DELH
Pemberitahuan
Ada keberatan dari kepala instansi lingkungan hidup provinsi/kab/kota
Deputi Menteri menetapkan usaha
dan/atau kegiatan yang akan
diperintahkan menyusun DELH
Penilaian DELH
Surat Keputusan (SK)
atas hasil kajian DELH
SK dijadikan dasar pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
Menteri berkoordinasi
dengan instansi LH provinsi/kab/kota


5.      DPLH

a.       Definisi
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

b.      Tujuan dan Sasaran DPLH
Tujuan dan sasaran DPLH adalah untuk menjamin bahwa usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL dapat berjalan tanpa merusak lingkungan hidup. Melalui DPLH, diharapkan usaha dan/atau kegiatan dapat memanfaatkan dan mengelola sumberdaya alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

c.       Dasar Hukum Pelaksanaan DPLH
a.  UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
b.  Permen LH 14/2010 tentang Dokumen LH bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen LH

d.      Kegiatan Wajib DPLH
DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
1)   telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2)   telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3)   lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
4)   tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


e.       Kapan DPLH Dimulai
Kebijakan DPLH untuk mengakomodasi ketentuan Pasal 121 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku mulai 7 Mei 2010 sampai dengan 3 Oktober 2011. Implikasi atas pengaturan tersebut adalah:
     DPLH tidak boleh disusun setelah tanggal 3 Oktober 2011;
     Penilaian, pengambilan keputusan, dan penerbitan surat keputusan terhadap DPLH, dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda bukti penerimaan;
     Setelah tanggal 3 Oktober 2011, untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup namun tetap berjalan karena diterbitkan izinnya oleh pejabat yang berwenang, maka kepadanya akan dikenakan mekanisme penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009.

f.       DPLH dan Perijinan
Agar pelaksanaan DPLH berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan rencana usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan dalam berbagai persyaratan yang tertuang dalam bab RKL-RPL wajib dicantumkan sebagai ketentuan izin.

g.       Prosedur Penyusunan Dokumen DPLH
Secara garis besar mekanisme penetapan DPLH sebagai berikut:
1)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penyusunan DPLH kepada : kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai UKL-UPL.
2)   Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
3)   Dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan, kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri menetapkan permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah penyusunan DPLH.

h.      Penyusunan DPLH
Semua penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun tidak memiliki dokumen UKL-UPL, wajib menyusun DPLH. Persyaratan penyusunan DPLH adalah :
-   Memiliki pengetahuan di bidang usaha dan/atau kegiatan yang dievaluasi
-   Diutamakan disusun oleh pemrakarsa
-   Tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat tertentu

i.        Kewenangan Pemberian Arahan Terhadap Dokumen DPLH
1)   Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DPLH kepada kepala instansi lingkungan hidup kab/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangannya.
2)   Kepala instansi lingkungan hidup kab/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi format penyusunan DPLH.
3)   Kepala instansi lingkungan hidup kab/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima DPLH yang memenuhi format melakukan penilaian terhadap DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian UKL-UPL sebagai bagian dari tugas pembinaan pengelolaan lingkungan. Dalam pelaksanaan penilaian, instansi lingkungan hidup dapat mengundang para ahli atau pakar lingkungan yang diperlukan.




Tidak dapat diproses
melalui mekanisme
DELH atau DPLH
DELH
Ya
Tidak
Ya
Tidak
PROSEDUR DPLH
Apakah usaha dan/atau
kegiatan memenuhi kriteria
wajib DELH dan DPLH?
Apakah usaha dan/atau
kegiatan tergolong wajib
AMDAL?
Gunakan kriteria wajib
DELH dan DPLH dalam Pasal 2 ayat (1)
Gunakan Peraturan Menteri tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Amdal
Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan mengajukan permohonan
penyusunan DELH/DPLH kepada:
• kepala instansi LH kab/kota
• kepala instansi LH provinsi
• Deputi Menteri
sesuai dengan kewenangannya

DPLH
Usaha dan/atau kegiatan kewenangan kab/kota
Usaha dan/atau kegiatan kewenangan provinsi
Usaha dan/atau kegiatan kewenangan pusat
Kepala instansi lingkungan hidup kab/kota menetapkan perintah menyusun DPLH
Kepala instansi lingkungan hidup provinsi menetapkan perintah menyusun DPLH
Deputi Menteri menetapkan perintah menyusun DPLH
Penilaian DPLH
Surat Keputusan (SK)
atas hasil kajian DPLH
SK dijadikan dasar pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup